Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer

Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer

Bagi kamu pekerja freelance, mungkin selama ini bertanya-tanya apakah bisa mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan seperti halnya pekerja kantoran atau penuh waktu. Jawabannya adalah bisa. Sejak 2015 lalu, BPJS meluncurkan jaminan kepada kelompok pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang di dalamnya mencakup para freelancer.

Adapun program dan manfaat yang akan kamu terima tidak akan jauh beda dengan para pekerja Penerima Upah (PU). Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 1/2016, kamu dapat mengikuti tiga program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Nah, bagaimana dengan iurannya? Sebagai freelancer yang tidak menerima upah secara reguler, iuran BPJSmu tidak dihitung dari upah individu, tetapi dari nominal tertentu dan ditetapkan berdasarkan besaran pendapatan individu.

Menurut PP 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM, secara rinci ketentuan besaran iuran yang harus dibayarkan, adalah:

  • JKK: 1% dari penghasilan, paling sedikit Rp 10.000 dan paling tinggi adalah Rp 207.000
  • JKM:  Rp 6.800 per bulan
  • JHT: 2% dari penghasilan dengan minimal RP 20.000 hingga maksimal Rp 414.000.

Selanjutnya, tenggat waktu pembayaran iuran adalah tanggal 15 setiap bulannya. Sebagai peserta, kamu dapat memilih membayar untuk setiap 3 bulan, 6 bulan dan 1 tahun serta dapat memilih pembayaran secara langsung di kantor BPJS atau mitra BPJS.

 

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program ini memiliki manfaat berupa pelayanan kesehatan dan/atau uang tunai yang diberikan kepada freelancer yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

 

a. Pelayanan Kesehatan

Untuk pelayanan kesehatan, kamu akan mendapatkan beberapa fasilitas, seperti (1) pemeriksaan dasar; (2) perawatan tingkat pertama dan lanjutan; (3) rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara; (4) perawatan intensif; (5) operasi, dan lain sebagainya.

Di samping itu, bagi kamu yang tidak memungkinkan dirawat di rumah sakit karena kondisi tertentu, kamu juga bisa mendapatkan fasilitas perawatan di rumah atau home care service.

 

b. Santunan Uang

Santunan uang diberikan dengan menimbang berbagai kondisi, seperti (1) karena sementara tidak bisa bekerja, diberikan 100% dari upah pada 6 bulan pertama dan kedua; (2) penggantian kacamata maksimal hingga Rp 1.000.000; (3) penggantian gigi tiruan maksimal hingga Rp 5.000.000; (4) penggantian alat bantu dengar maksimal hingga Rp 2.500.000, dan santunan cacat hingga 70% x 80 x upah.

 

Jaminan Kematian (JK)

Jaminan kematian memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika freelancer meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dalam masa kepesertaan aktif. Manfaat ini terdiri atas:

  • Santunan kematian sebesar Rp 20.000.000.
  • Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12.000.000.
  • Biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000.

 

Jaminan Hari Tua (JHT)

Program ini bertujuan menjamin supaya freelancer menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Uang tunai dapat dibayarkan sekaligus jika kamu:

  • Mencapai usia 56 tahun;
  • Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun;
  • Terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun;
  • Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
  • Cacat total tetap; atau meninggal dunia.

Pemberian uang tunai juga bisa dilakukan sebagian, yaitu maksimal 10% untuk persiapan memasuki masa pensiun. Di samping itu juga bisa maksimal 30% untuk kepemilikan rumah jika masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dan hanya dapat diambil maksimal sekali.


Itulah informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan untuk kamu yang menekuni dunia freelance. Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa mengunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan.

Kembali ke blog